Jumat, 11 Januari 2013


Mitos Bencana  Merapi 

Dahsyatnya letusan gunung merapi 2010 merupakan fakta yang telah kita ketahui bersama. Semua orang dapat melihat buktinya melalui berbagai media yang berjuta jumlahnya.  Tetapi realitas itu tentu dapat dipandang dari berbagai sudut yang kemudian dibingkai   menjadi realitas buatan, realitas yang sedang dan ingin dibentuk manusia.

Pasca erupsi itu, sebuah realitas buatan  tentang letusan merapi dari sudut pandang pemerintah  nampak mendominasi di setiap wilayah dekat gunung merapi. Tulisan ini merupakan pembacaan terhadap mitos baru mengenai gunung merapi yang dihadirkan pemerintah  tersebut. 

Salah satu cara memahami mitos yang sedang dibangun pemerintah terpampang lebar-lebar di berbagai sudut wilayah terdekat merapi. Sebuah spanduk besar dengan tulisan zona berbahaya merapi terlihat di mana-mana. Jika terdapat spanduk itu, maka wilayah itu masuk  sebagai zona merah.  Dari sisi pemerintah tanda itu  bermakna bahwa wilayah itu harus steril dari hunian penduduk. Karena zona tersebut, kata pemerintah, rawan bencana merapi. Hunian yang ada di tempat itu rawan terkena awan panas merapi yang dapat meluluhlantahkan bangunan-bangunan rumah warga.

Penetapan mana daerah yang rawan bencana dan mana yang tidak adalah berdasarkan keputusan BPPT (Badan Penyelidikan dan pengembangan teknologi kegunungapian). Menurut BPPT terdapat 31 dusun yang dikategorikan sebagai daerah rawan bencana erupsi merapi. Peta rawan bencana merapi itu dibuat berdasarkan pengamatan dan penyelidikan mereka terhadap erupsi merapi pada tahun 2010 serta 100 tahun sebelumnya. Nah, kategorisasi inilah yang melegitimasi langkah pemerintah selanjutnya, yang diberi nama besar relokasi. 

Gambar  merapi yang dipilih untuk ditempatkan di spanduk zona merah itu adalah saat gunung merapi sedang meletus dengan awan panas. Kemudian bertuliskan zona berbahaya merapi dengan tanda merah. Dari pemilihan gambar  tersebut  tampak  sebuah  pendisiplinan ingatan pada betapa berbahanya merapi, pengingatan kembali pada letusan gunung merapi yang telah merenggut nyawa serta sanak saudara orang-orang yang berada di wilayah tersebut, letusannya telah menghilangkan segala benda serta beberapa orang yang  mereka cintai.

Gambar itu  meghilangkan realitas lainnya tentang merapi yaitu realitas merapi yang telah menyuburkan tanah sekitar sehingga dapat menyuburkan tanaman, yang biasanya digunakan masyarakat setempat untuk makan sehari-hari atau untuk pakan ternaknya. Realitas bahwa merapi mengeluarkan banyak pasir, batu-batu, air bersih  yang telah banyak digunakan penduduk maupun pengusaha. Realitas bahwa lahan di sekitar merapi lebih subur, lebih sejuk  dari daerah lainnya.  Dan ini realitas lain yang dinafikan dari gambar tersebut, bahwa letusan besar merapi 2010, bukan satu-satunya letusan yang pernah terjadi di gunung merapi. Letusan-letusan lainnya, yang lebih kecil, yang tidak sampai membahayakan keselamatan warga sudah sering terjadi.
Realitas lain yang mengabaikan realitas dari sisi pengalaman penduduk adalah bahwa banyak daerah yang dimasukkan pada zona merah itu, ternyata rumah-rumah itu baik-baik saja saat erupsi 2010 terjadi. Dari pengamatan saya di desa Sidorejo, Pangukrejo, Umbulharjo, Cangkringan yang diletakkan sebagai daerah zona merah, Beberapa rumah penduduk, yang terbuat dari gedek, dari anyaman bambu, yang terdekat dengan merapi memang ada yang hancur. Tetapi rumah penduduk yang terbuat dari tembok, nampak berdiri kokoh dan baik-baik saja. Sehingga penduduk dapat kembali lagi ke rumah mereka tanpa renovasi.   Fakta itulah yang mengukuhkan keyakinan penduduk bahwa kategorisasi yang dibuat pemerintah  semu, pseudo- kategori.  

Bagi penduduk, gambar itu semacam pengingat ketakutan terus menerus. Sebuah pengusiran dari tanah kelahiran mereka. Gambar itu semacam pengingkaran pada penduduk yang menyakini bahwa daerah mereka bukanlah daerah yang rawan bencana.  Usaha pencabutan mereka dari tanah serta para tetangga yang selama ini telah menjadi tanah air mereka. Pemisahan penduduk setempat dari tanah kelahiran mereka, dari kehidupan sosial  yang selama ini menghidupi dan dihidupi mereka semua.  

Dengan demikian, kategori  zona itu adalah sebuah tekhnik memudahkan pemerintah untuk menguasai tanah-tanah serta mengusir penduduk yang ada di tempat itu untuk pindah dari tempatnya. Yang membuat kategori semacam itu sepihak dilakukan pemerintah dengan legitimasi dari ilmuwan-ilmuwan yang menenggelamkan pengalaman serta pengetahuan penduduk setempat.  

Pengetahuan itu kemudian menjadi sebentuk mitos yang lebih sering mengintimidasi penduduk daripada menenangkan mereka. Seperti zona bahaya dengan tanda silang merah. Tanda ini seperti sebuah intimidasi halus, lewat kekerasan simbolik, terhadap penduduk karena diletakkan di tanah di mana penduduk sudah dan sedang  nyaman menghuni rumah-rumah mereka. 

Agar membuat realitas itu semakin menyata, sesuai dengan agenda pemerintah, pemerintahpun melakukan berbagai cara.  Membujuk penduduk agar mau meninggalkan tempat tersebut. Penduduk yang semula bersikukuh tidak mau diusir dari tanah kelahirannya, terus menerus dibujuk dengan menyakinkan bahwa daerah yang sekarang mereka tinggali adalah daerah rawan bencana merapi, sehingga keyakinan merekapun tergoyahkan.   Bahkan, untuk merealisasikan mitos itu, pemerintah  tak segan-segan menyuruh utusan-utusannya ke desa-desa dengan mengkampanyekan mitos itu pada penduduk sebagai satu-satunya kebenaran, yaitu sebuah mitos bahwa daerah mereka benar-benar rawan bencana merapi. Daerah-daerah itupun dibuat kategorisasi menjadi tiga daerah rawan bencana merapi I,II,III. Tak cukup di situ, sebuah organisasi besar yang diberi nama Rekompak telah didirikan untuk memuluskan proyek “relokasi”. 

Representasi merapi sebagai yang berbahaya ini terus menerus diproduksi sehingga menjadi sesuatu yang seolah-olah nyata. Sebuah mitos, seperti mitos kecantikan, mitos nyai Roro kidul, yang menjelma menjadi kekuatan yang menggerakkan mereka yang mempercayainya, sekaligus melemahkan mereka yang memiliki kepercayaan yang berbeda. Sehingga bukan hanya   penduduk yang mulai disingkirkan dari alam, tanah serta kehidupan sosial budaya mereka selama ini yang  menjadi tumpuan, menjadi tempat membagi kasih, bahkan telah menjaga alam merapi untuk tidak dieksploitas secara besar-besaran oleh tangan-tangan besi manusia, tetapi juga kepercayaan orang-orang tentang merapi mulai distandarkan. 

Erupsi gunung merapi 2010, yang telah menelan korban nyawa ataupun harta memang realitas, tetapi realita itu sekarang dipolitisir demi memenuhi imaji tentang sebuah taman nasional gunung merapi (TNGM). Imaji TNGM dapat kita saksikan di beberapa tempat seperti di Kinahrejo, yang sekarang menjadi tempat taman wisata yang dikelola penduduk, di situ pemerintah menancapkan baliho bertuliskan kawasan ini masuk dalam TNGM. Tampaklah, kehendak pemerintah mengusir penduduk dari tanahnya, dengan memanfaatkan moment bencana erupsi merapi 2010.  Lalu, bagaimana dengan masa depan penduduk sekitar? Nampaknya tidak ada jawaban, selain beberapa bangunan-bangunan kecil yang lebih layak disebut sebagai kamar dari rumah. 

Fakta bahwa warga telah lama bergelut, bergantung hidup dari keberadaan merapi serta telah menata mimpi di merapi pelan-pelan mencoba dihilangkan dan digantikan dengan pembeku-bakuan akan keankeran merapi, akan bencana merapi. Sebuah bencana yang menjadi alat paling ampuh untuk mengatur warga yang seharusnya  dilindungi serta dijamin hak-hak hidupnya oleh pemerintah. 

Disinilah menyata tesis Foucault mengenai penyebaran kekuasaan yang bersembunyi di balik tembok besar yang bernama pengetahuan. Pengetahuan sepihak dari para ilmuwan yang tidak mengakomodir pengalaman penduduk tentu rawan menimbulkan bencana yang lebih besar dan menakutkan daripada erupsi merapi. Bencana perselingkuhan antara pengetahuan dan kekuasaan menindas para penduduk. Sehingga di sini sebuah kuasa tampak sebagai sesuatu yang produktif. Penetapan zona berbahaya itu tak lain adalah untuk memuluskan proyek taman nasional gunung merapi, yang tentu akan menghasilkan pengetahuan-pengetahuan tertentu tentang gunung merapi, sekaligus menggerakkan apa yang disebut sebagai investasi dengan proyek besar yang diberi nama  “relokasi” penduduk, yang sebenarnya pemilik sah tanah tersebut.